Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
17 Sep 2021 4,249 pembaca ADMIN BPKAD

Sosialisasi Rancangan SOP Pemanfaatan Barang Milik Daerah Sewa Non Komersil Pada Pengelola Barang

                   Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Aset pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang mensosialisasikan Rancangan SOP Pemanfaatan barang milik daerah sewa non komersil pada pengelola barang beserta Persyaratan dan Ketentuannya dalam mengurus perizinan pemanfaatan.

Prosedur perizinan tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum serta dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah terutama dalam pemanfaatan barang milik daerah, BPKAD Kabupaten Tangerang melaksanakan penerbitan izin pemanfaatan barang milik daerah dengan beberapa Persyaratan dan Ketentuan sebagai berikut :.

Persyaratan :

1. Surat permohonan pemanfaatan ditujukan ke Bupati

2. Foto copy KTP pemohon

3. Profil pemohon

4. Surat izin lingkungan

5. Bukti serah terima penyerahan Prasaranan, Sarana dan Utilitas

6. Dokumentasi kondisi Existing lapangan

 

Ketentuan :

1. Objek pemanfaatan meliputi barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada pengelola

     barang;

2. Pemanfaatan barang milik daerah tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan

    pemerintahan daerah;

3. Pemanfaatan barang milik daerah memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum dan bukan

    merupakan barang  yang menguasai hajat hidup orang banyak;

4. Biaya pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek

    pemanfaatan dibebankan kepada pemohon pemanfaatan;

5. Izin Pemanfaatan berlaku 5 (lima) tahun terhitung semenjak Persetujuan Bupati ditandatangani, pihak pemohon

    dapat mengajukan permohonan perpanjangan berikutnya selambat lambatnya 2 (dua) bulan sebelum perjanjian

    berakhir;

 

                  Kegiatan ini bertujuan mewujudkan pengelolaan aset daerah sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dapat terciptanya pengelolaan aset daerah yang handal dan dapat dipercaya menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).