Sosialisasi Rancangan SOP Pemanfaatan Barang Milik Daerah Sewa Non Komersil Pada Pengelola Barang
Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Aset pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang mensosialisasikan Rancangan SOP Pemanfaatan barang milik daerah sewa non komersil pada pengelola barang beserta Persyaratan dan Ketentuannya dalam mengurus perizinan pemanfaatan.
Prosedur perizinan tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum serta dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah terutama dalam pemanfaatan barang milik daerah, BPKAD Kabupaten Tangerang melaksanakan penerbitan izin pemanfaatan barang milik daerah dengan beberapa Persyaratan dan Ketentuan sebagai berikut :.
Persyaratan :
1. Surat permohonan pemanfaatan ditujukan ke Bupati
2. Foto copy KTP pemohon
3. Profil pemohon
4. Surat izin lingkungan
5. Bukti serah terima penyerahan Prasaranan, Sarana dan Utilitas
6. Dokumentasi kondisi Existing lapangan
Ketentuan :
1. Objek pemanfaatan meliputi barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada pengelola
barang;
2. Pemanfaatan barang milik daerah tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
3. Pemanfaatan barang milik daerah memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum dan bukan
merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;
4. Biaya pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek
pemanfaatan dibebankan kepada pemohon pemanfaatan;
5. Izin Pemanfaatan berlaku 5 (lima) tahun terhitung semenjak Persetujuan Bupati ditandatangani, pihak pemohon
dapat mengajukan permohonan perpanjangan berikutnya selambat lambatnya 2 (dua) bulan sebelum perjanjian
berakhir;
Kegiatan ini bertujuan mewujudkan pengelolaan aset daerah sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dapat terciptanya pengelolaan aset daerah yang handal dan dapat dipercaya menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Berita Lainnya
-
25 Apr 2024
BPKAD Turut Serta dalam Bimbingan Teknis Pengelola Website Terpadu
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelola Website Terpadu pada Tanggal 25 ...
-
30 Nov 2023
PEDOMAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (P3DN) DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN DI KABUPATEN TANGERANG
Assalamualaikum. Wr.Wb Fenomena penyusunan anggaran bagi pemerintah daerah selalu dinamis, pemerintah terus mencoba membuat sistem ...
-
22 Mar 2022
Rekonsiliasi penyerapan anggaran pendapatan belanja barang dan jasa
Kegiatan Rekonsiliasi penyerapan anggaran pendapatan belanja barang dan jasa dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Sistem ...
-
17 Sep 2021
Sosialisasi Rancangan SOP Pemanfaatan Barang Milik Daerah Sewa Non Komersil Pada Pengelola Barang
Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Aset pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ...
-
01 Jan 1970
Rencana Kerja 2022, TAPD Kabupaten Tangerang Utamakan Prioritas Pembangunan Pendidikan, Kesehatan, Ketahanan Pangan dan Aktivitas Ekonomi
TANGERANG – Guna menyelaraskan program kerja tahun anggaran 2022, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten ...