Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran atau implentasi dari pelaksanaan Visi sebagai kondisi akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Penetapan tujuan disusun dengan mengacu pada sasaran pembangunan Kabupaten Tangerang sebagaimana yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023, sehingga rumusan tujuan BPKAD Kab. Tangerang harus dapat memperjelas dan menunjukkan keselarasan dengan sasaran pembangunan yang ingin dicapai pada RPJMD Kabupaten Tangerang sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan kepadaBPKAD Kab. Tangerang. Adapun Tujuan BPKAD Kab. Tangerang yang sesuai dengan dokumen Renstra 2019-2023 adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
b. Meningkatkan Kinerja Akuntabilitas BPKAD
2. Sasaran
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan secara terukur yaitu sesuatu yang ingin dicapai atau dihasilkan secara nyata oleh Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Dalam sasaran dirancang indikator sasaran yaitu ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada implementasi program/kegiatan yang disertai dengan rencana capaian target.Adapun Sasaran yang ingin dicapai BPKAD Kab. Tangerang pada tahun 2019-2023 adalah sebagai berikut:
a. Meningkatnya Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
b. Meningkatnya Kinerja Akuntabilitas BPKAD
Konten Lainnya
-
25 Oct 2023
Struktur Organisasi dan Nama Jabatan
-
25 Oct 2023
Selayang Pandang
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang di ...
-
25 Oct 2023
Struktur Organisasi
-
25 Oct 2023
Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan Tujuan merupakan penjabaran atau implentasi dari pelaksanaan Visi sebagai kondisi akhir yang akan ...
-
25 Oct 2023
Alamat
ALAMAT BPKAD KABUPATEN TANGERANG JL. H. SARBINI NO. 3 TIGARAKSA - TANGERANG TELP. (021) 5996351 ...