Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 3,595 pembaca ADMIN BPKAD

Selayang Pandang


Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang di bidang pengelolaan keuangan dan asset daerah.Sebagai lembaga teknis dan perumus kebijakan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, BPKAD mempunyai dua fungsi yaitu sebagai SKPD dan SKPKD selaku PKKD. 

Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 110 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang, BPKAD Kabupaten Tangerang mempunyai tugas membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan fungsi penunjang urusan  pemerintahan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Untuk menyelenggarakan tugastersebut diatas BPKAD Kabupaten Tangerang  mempunyai fungsi sebagai   berikut :

1. penyusunan kebijakan teknis yang terkait dengan anggaran, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi dan aset;

2. pelaksanaan tugas dukungan teknis yang terkait dengan anggaran, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi dan aset;

3. pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah;

4. pelaksanaan fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang;

5. pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis yang terkait dengan anggaran, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi dan aset;

6. pembinaan teknis penyelenggaraan  fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai lingkup tugasnya;

7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;