Tugas Dan Fungsi Pokok
Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 110 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang, setiap Bidang dalam lingkup koordinasi Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
1. Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah
Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Badan mempunyai tugas membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan dana aset daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Badan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan kebijakan teknis yang terkait dengan anggaran, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi dan aset;
b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis yang terkait dengan anggaran, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi dan aset;
c. Pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah;
d. Pelaksanaan fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang;
e. Pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis yang terkait dengan anggaran, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi dan aset;
f. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai lingkup tugasnya;
g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
2. Sekretariat
Sekretariat Badan dipimpin oleh Sekretaris Badan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksankan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian perencanaan, pengelolaan keuangan dan pengelolaan administrasi umum serta kepegawaian lingkup badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat Badan mempunyai fungsi sebagai berikut::
a. Penyiapan rencana dan program kerja yang berkaitan dengan kesekertariatan meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
b. Penyiapan rumusan kebijakan teknis yang berkaitan kesekretariatan meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
c. Penyiapan pengendalian yang berkaitan dengan kesekertariatan meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
d. Penyiapan bimbingan yang berkaitan dengan kesekertariatan meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
e. Pengelolaan administrasi yang berkaitan dengan kesekertariatan meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
f. Penyiapan fasilitasi Pengelola Informasi dan Dokumen (PID);
g. Penyiapan dan pelaksanaan pengembangan e-goverment.
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Bidang Anggaran
Bidang Anggaran dipimpin oleh Kepala Bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Anggaran mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyiapan rumusan kebijakan teknis yang terkait dengan penyusunan anggaran, evaluasi dan kebijakananggaran;
b. Penyiapan rencana dan program yang terkait dengan penyusunan anggaran, evaluasi dan kebijakananggaran;
c. Penyiapan pengendalian yang terkait dengan penyusunan anggaran, evaluasi dan kebijakan anggaran;
d. Penyiapan bimbingan yang terkait dengan penyusunan anggaran, evaluasi dan kebijakananggaran;
e. Pengelolaan administrasi yang terkait dengan penyusunan anggaran, evaluasi dan kebijakananggaran.
4. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kas daerah, belanja langsung dan belanja tidak langsung, pendapatan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dilingkungan pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis yang meliputi pengelolaan dan pengendalian kas daerah, belanja langsung dan tidak langsung serta pendapatan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dilingkungan pemerintah daerah;
b. Penyiapan rencana dan program yang terkait dengan pengelolaan dan pengendalian kas daerah, belanja langsung dan tidak langsung serta pendapatan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dilingkungan pemerintah daerah;
c. Penyiapan pengendalian program yang terkait dengan pengelolaan dan pengendalian kas daerah, belanja langsung dan tidak langsung serta pendapatan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dilingkungan pemerintah daerah;
d. Penyiapan bimbingan yang terkait dengan pengelolaan dan pengendalian kas daerah, belanja langsung dan tidak langsung serta pendapatan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dilingkungan pemerintah daerah; dan
e. Pengelolaan administrasi yang terkait dengan pengelolaan dan pengendalian kas daerah, belanja langsung dan tidak langsung serta pendapatan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dilingkungan pemerintah daerah.
5. Bidang Akuntansi
Bidang Akuntansi dipimpin oleh Kepala Bidang, Bidang Akuntansi mempunyai tugas tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian akuntansi pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugas,Bidang Akuntansi mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyiapan rumusan kebijakan teknis yang terkait dengan penerapan akuntansi, penyusunan laporan keuangan daerah, evaluasi dan pembinaan akuntansi;
b. Penyusunan rencana dan program yang terkait dengan penerapan akuntansi, penyusunan laporan keuangan daerah, evaluasi dan pembinaan akuntansi;
c. Penyelenggaraan akuntansi kas dan selain kas lingkup Pemerintah Daerah;
d. Penyiapan pengendalian yang terkait dengan penerapan akuntasi dan penyusunan laporan keuangan daerah, evaluasi, dan pembinaan akuntansi;
e. Penyiapan bimbingan yang terkait dengan penerapan akuntansi, penyusunan laporan keuangan daerah, evaluasi dan pembinaan akuntansi;
f. Pengelolaan administrasi yang terkait dengan penerapan akuntansi, penyusunan laporan keuangan daerah, evaluasi dan pembinaan akuntansi.
6. Bidang Aset
Bidang Aset dipimpin oleh Kepala Bidangberkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Aset mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian dalam Penatausahaan, Pemanfaatan dan Pengendalian aset.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Asetmempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyiapan rumusan kebijakan teknis yang terkait dengan penatausahaan, pemanfaatan dan pengendalian aset;
b. Penyiapan rencana dan program yang terkait dengan penatausahaan, pemanfaatan dan pengendalian aset;
c. Penyiapan pengendalian yang terkait dengan penatausahaan, pemanfaatan dan pengendalian aset;
d. Penyiapan bimbingan yang terkait dengan penatausahaan, pemanfaatan dan pengendalian aset;
e. Pengelolaan administrasi yang terkait dengan penatausahaan, pemanfaatan dan pengendalian aset.
Konten Lainnya
-
25 Oct 2023
Selayang Pandang
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang di ...
-
25 Oct 2023
Struktur Organisasi
-
25 Oct 2023
Tugas Dan Fungsi Pokok
http://tangerangkab.go.id/tangerangkab-web/files/BADAN%20PENGELOLA%20KEUANGAN%20DAN%20ASET%20DAERAH(1).pdf Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 110 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, ...
-
25 Oct 2023
Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan Tujuan merupakan penjabaran atau implentasi dari pelaksanaan Visi sebagai kondisi akhir yang akan ...
-
25 Oct 2023
Alamat
ALAMAT BPKAD KABUPATEN TANGERANG JL. H. SARBINI NO. 3 TIGARAKSA - TANGERANG TELP. (021) 5996351 ...