Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 4,642 pembaca ADMIN BPKAD

Tugas Dan Fungsi Pokok


http://tangerangkab.go.id/tangerangkab-web/files/BADAN%20PENGELOLA%20KEUANGAN%20DAN%20ASET%20DAERAH(1).pdf

Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 110 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang, setiap Bidang dalam lingkup koordinasi Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

 

1. Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah

Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Badan mempunyai tugas membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan dana aset daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Badan mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. Penyusunan kebijakan teknis yang terkait dengan anggaran, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi dan aset;

b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis yang terkait dengan anggaran, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi dan aset;

c. Pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah;

d. Pelaksanaan fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang;

e. Pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis yang terkait dengan anggaran, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi dan aset;

f. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai lingkup tugasnya;

g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

2. Sekretariat

Sekretariat Badan dipimpin oleh Sekretaris Badan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksankan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian perencanaan, pengelolaan keuangan dan pengelolaan administrasi umum serta kepegawaian lingkup badan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat Badan mempunyai fungsi sebagai berikut::

a. Penyiapan rencana dan program kerja yang berkaitan dengan kesekertariatan meliputi perencanaan, umum  dan kepegawaian serta keuangan;

b. Penyiapan rumusan kebijakan teknis yang berkaitan  kesekretariatan meliputi perencanaan, umum  dan kepegawaian serta keuangan;

c. Penyiapan pengendalian yang berkaitan dengan kesekertariatan meliputi perencanaan, umum  dan kepegawaian serta keuangan;

d. Penyiapan bimbingan yang berkaitan dengan kesekertariatan meliputi perencanaan, umum  dan kepegawaian serta keuangan;

e. Pengelolaan administrasi yang berkaitan dengan kesekertariatan meliputi perencanaan, umum  dan kepegawaian serta keuangan;

f. Penyiapan fasilitasi Pengelola Informasi dan Dokumen (PID);

g. Penyiapan dan pelaksanaan pengembangan e-goverment.

h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

3. Bidang Anggaran

Bidang Anggaran dipimpin oleh Kepala Bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Anggaran mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. Penyiapan rumusan kebijakan teknis yang terkait dengan penyusunan anggaran, evaluasi dan kebijakananggaran;

b. Penyiapan rencana dan program yang terkait dengan penyusunan anggaran, evaluasi dan kebijakananggaran;

c. Penyiapan pengendalian yang terkait dengan penyusunan anggaran, evaluasi dan kebijakan anggaran;

d. Penyiapan bimbingan yang terkait dengan penyusunan anggaran, evaluasi dan kebijakananggaran;

e. Pengelolaan administrasi yang terkait dengan penyusunan anggaran, evaluasi dan kebijakananggaran.

 

4. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah

Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kas daerah, belanja langsung dan belanja tidak langsung, pendapatan  dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dilingkungan pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis yang meliputi pengelolaan dan pengendalian kas daerah, belanja langsung dan tidak langsung serta pendapatan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dilingkungan pemerintah daerah;

b. Penyiapan rencana dan program yang terkait dengan pengelolaan dan pengendalian kas daerah, belanja langsung dan tidak langsung serta pendapatan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dilingkungan pemerintah daerah;

c. Penyiapan pengendalian program yang terkait dengan pengelolaan dan pengendalian kas daerah, belanja langsung dan tidak langsung serta pendapatan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dilingkungan pemerintah daerah;

d. Penyiapan bimbingan yang terkait dengan pengelolaan dan pengendalian kas daerah, belanja langsung dan tidak langsung serta pendapatan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dilingkungan pemerintah daerah; dan

e. Pengelolaan administrasi yang terkait dengan pengelolaan dan pengendalian kas daerah, belanja langsung dan tidak langsung serta pendapatan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dilingkungan pemerintah daerah.

 

5. Bidang Akuntansi

Bidang Akuntansi dipimpin oleh Kepala Bidang, Bidang Akuntansi mempunyai tugas tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian akuntansi pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugas,Bidang Akuntansi mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. Penyiapan rumusan kebijakan teknis yang terkait dengan penerapan akuntansi, penyusunan laporan keuangan daerah, evaluasi dan pembinaan akuntansi;

b. Penyusunan rencana dan program yang terkait dengan penerapan akuntansi, penyusunan laporan keuangan daerah, evaluasi dan pembinaan akuntansi;

c. Penyelenggaraan akuntansi kas dan selain kas lingkup Pemerintah Daerah;

d. Penyiapan pengendalian yang terkait dengan penerapan akuntasi dan penyusunan laporan keuangan daerah, evaluasi, dan pembinaan akuntansi;

e. Penyiapan bimbingan yang terkait dengan penerapan akuntansi, penyusunan laporan keuangan daerah, evaluasi dan pembinaan akuntansi;

f. Pengelolaan administrasi yang terkait dengan penerapan akuntansi, penyusunan laporan keuangan daerah, evaluasi dan pembinaan akuntansi.

 

6. Bidang Aset

Bidang Aset dipimpin oleh Kepala Bidangberkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Aset mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian dalam Penatausahaan, Pemanfaatan dan Pengendalian aset.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Asetmempunyai fungsi sebagai berikut:

a. Penyiapan rumusan kebijakan teknis yang terkait dengan penatausahaan, pemanfaatan dan pengendalian aset;

b. Penyiapan rencana dan program yang terkait dengan penatausahaan, pemanfaatan dan pengendalian aset;

c. Penyiapan pengendalian yang terkait dengan penatausahaan, pemanfaatan dan pengendalian aset;

d. Penyiapan bimbingan yang terkait dengan penatausahaan, pemanfaatan dan pengendalian aset;

e. Pengelolaan administrasi yang terkait dengan penatausahaan, pemanfaatan dan pengendalian aset.