Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
01 Jan 1970 3,021 pembaca ADMIN BPKAD

Rencana Kerja 2022, TAPD Kabupaten Tangerang Utamakan Prioritas Pembangunan Pendidikan, Kesehatan, Ketahanan Pangan dan Aktivitas Ekonomi

TANGERANG – Guna menyelaraskan program kerja tahun anggaran 2022, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tangerang laksanakan kegiatan Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Sinergi, Gedung BAPPEDA Kabupaten Tangerang, Selasa (24/8/21). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid serta TAPD Kabupaten Tangerang yang terdiri dari BPKAD, BAPPEDA dan BAPENDA. Hadir pula Inspektorat sebagai Tim Reviu. 

Pembahasan TAPD tersebut bertujuan untuk sinkronisasi Program Kerja Tahun Anggaran 2022 agar dapat berjalan lebih optimal terhadap sasaran pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Rencana kerja pada Pemerintah Daerah akan mengutamakan prioritas pembangunan tahun 2022 yaitu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan produktivitas usaha ekonomi kerakyatan dengan fokus pada pembangunan seperti peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan pangan dan peningkatan aktivitas ekonomi. 

Target pendapatan yang telah disusun, nantinya dituangkan sebagai penerimaan pendapatan dalam rangka pengeluaran belanja daerah tahun anggaran 2022 sesuai dengan upaya-upaya ekstensifikasi dan intensifikasi untuk meningkatkan pencapaian pendapatan daerah. 

Anggaran belanja daerah RPJMD dan RKPD serta skala prioritas pembangunan tahun 2022 juga telah dialokasikan. Dari kegiatan tersebut juga telah diperhitungkan komposisi-komposisi belanja sesuai dengan pedoman penyusunan APBD dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Sementara itu, perhitungan pembiayaan juga dilakukan dalam kegiatan tersebut dalam rangka menutupi defisit belanja daerah yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Akumulatif Defisit APBD, dimana pendapatan daerah Kabupaten Tangerang dikategorikan tinggi dengan batas maksimal penggunaan defisit sebesar 5.6% dari total pendapatan daerah.