Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
06 Jun 2026
Berita
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelola Website Terpadu pada Tanggal 25 ...
-
06 Jun 2026
Berita
Assalamualaikum. Wr.Wb Fenomena penyusunan anggaran bagi pemerintah daerah selalu dinamis, pemerintah terus mencoba membuat sistem ...
-
06 Jun 2026
Berita
Kegiatan Rekonsiliasi penyerapan anggaran pendapatan belanja barang dan jasa dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Sistem ...
-
06 Jun 2026
Informasi Umum
Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Aset pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ...
-
06 Jun 2026
Berita
TANGERANG – Guna menyelaraskan program kerja tahun anggaran 2022, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten ...